Pakar Sarankan Evaluasi Perkap Waskat, Atasan Robig Dinilai Harus Diperhatikan

Kabarbuzz – Isu terkait pengawasan dan evaluasi dalam institusi sering kali menjadi topik hangat di kalangan pakar hukum dan kepolisian. Baru-baru ini, sejumlah pakar mengingatkan pentingnya evaluasi terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) tentang Pengawasan Internal (Waskat) dan peran atasan dalam kasus Robig yang melibatkan kekerasan dalam institusi kepolisian. Menurut mereka, jika tidak dilakukan evaluasi secara menyeluruh, sistem pengawasan internal di institusi kepolisian bisa jadi mengalami kegagalan yang berakibat serius terhadap kepercayaan publik.

Berikut ulasan lebih lanjut mengenai pemikiran para pakar tentang urgensi evaluasi tersebut.

1. Perkap Waskat: Landasan Pengawasan Internal di Kepolisian

Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pengawasan Internal Kepolisian (Perkap Waskat) merupakan pedoman utama dalam menjaga kedisiplinan, etika, dan akuntabilitas anggota Polri. Waskat bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tindakan polisi tetap berada dalam koridor hukum dan standar operasional prosedur yang berlaku.

Pakar hukum mengingatkan bahwa meskipun Perkap Waskat ini sudah ada, masih banyak aspek yang perlu diperbaiki, terutama terkait dengan efektivitas pengawasan internal. Dalam beberapa kasus, terdapat celah yang memungkinkan penyalahgunaan wewenang, yang berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Dr. Bambang Setiawan, menyatakan bahwa untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, perlu ada peninjauan ulang terhadap Perkap Waskat, khususnya mengenai implementasi dan pelaksanaan di lapangan. “Meskipun sudah ada aturan, praktik di lapangan sering kali tidak sesuai dengan teori. Oleh karena itu, perlu adanya evaluasi yang lebih mendalam tentang implementasi Perkap Waskat ini,” ujarnya.

2. Kasus Robig: Tindak Kekerasan yang Memicu Sorotan Publik

Salah satu kasus yang membuat Perkap Waskat kembali menjadi sorotan adalah insiden yang melibatkan Robig, seorang anggota kepolisian yang terlibat dalam tindak kekerasan terhadap warga sipil. Kasus ini mendapat perhatian besar dari publik dan media massa, karena dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap kode etik kepolisian. Dalam kasus Robig, atasan langsung dari yang bersangkutan diduga tidak melakukan tindakan pengawasan yang cukup, yang menyebabkan insiden kekerasan tersebut.

Para pakar menilai bahwa pengawasan terhadap tindakan anggota kepolisian harus dimulai dari atasan yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap anak buahnya. Dalam hal ini, atasan Robig seharusnya telah mendeteksi adanya potensi pelanggaran lebih dini dan mengambil langkah-langkah preventif.

3. Evaluasi Atasan dalam Sistem Pengawasan

Pakar kepolisian, Kompol. (Purn.) Dedi Supriadi, menjelaskan bahwa masalah pengawasan sering kali terletak pada atasan yang kurang responsif terhadap situasi yang berkembang di bawahnya. “Sistem pengawasan yang baik tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga pada sikap proaktif dari atasan dalam mengawasi bawahannya. Atasan harus peka terhadap dinamika yang ada dan melakukan langkah-langkah antisipatif,” tegas Dedi.

Evaluasi terhadap peran atasan dalam kasus Robig ini menjadi krusial, karena pengawasan yang tidak ketat dapat menumbuhkan budaya impunitas di kalangan anggota kepolisian. Hal ini tentunya berisiko tinggi bagi keberlanjutan reformasi kepolisian yang sedang diupayakan oleh pemerintah.

4. Pentingnya Keterbukaan dalam Evaluasi Pengawasan

Menurut Dr. Rina Oktaviani, seorang pakar di bidang tata kelola pemerintahan, transparansi dan akuntabilitas dalam evaluasi pengawasan sangat penting untuk menjaga integritas lembaga kepolisian. Ia berpendapat bahwa seluruh proses evaluasi tidak boleh hanya sekadar formalitas, tetapi harus melibatkan semua pihak terkait, baik internal kepolisian maupun masyarakat.

“Sistem pengawasan internal yang baik harus melibatkan keterbukaan, bukan hanya sekadar pemeriksaan internal. Jika ada atasan yang lalai dalam tugas pengawasan, maka mereka harus dimintai pertanggungjawaban, dan ini harus transparan,” ujar Dr. Rina.

Evaluasi yang dilakukan harus mencakup berbagai dimensi, mulai dari penilaian kinerja individu hingga sistem dan prosedur yang ada dalam institusi kepolisian. Hal ini tidak hanya untuk memastikan bahwa anggota polisi bertindak sesuai dengan aturan, tetapi juga untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.

5. Harapan untuk Reformasi Polri

Di tengah kritik terhadap pengawasan internal kepolisian, banyak pihak berharap bahwa evaluasi terhadap Perkap Waskat dan peran atasan dalam kasus Robig dapat menjadi momentum untuk reformasi yang lebih mendalam di tubuh kepolisian. Reputasi Polri sebagai institusi yang bertugas untuk menjaga ketertiban dan keamanan publik akan sangat bergantung pada seberapa besar komitmen mereka untuk melakukan pembenahan internal.

Pakar politik dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Haris Gunawan, menekankan bahwa perbaikan sistem pengawasan adalah langkah penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat. “Polri harus membuktikan bahwa mereka serius dalam melakukan reformasi. Salah satu cara terbaik untuk itu adalah dengan melakukan evaluasi dan perbaikan yang transparan terhadap sistem pengawasan yang ada,” ujar Prof. Haris.

6. Menyongsong Perubahan yang Lebih Baik

Proses evaluasi terhadap Perkap Waskat dan peran atasan dalam kasus Robig harus dilihat sebagai langkah menuju perbaikan yang lebih besar dalam sistem kepolisian. Ini bukan hanya untuk membersihkan citra Polri, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang lebih adil, transparan, dan akuntabel bagi seluruh anggota kepolisian.

Ke depannya, para pakar berharap agar evaluasi ini diikuti dengan pelatihan yang lebih intensif bagi atasan kepolisian, untuk memastikan bahwa mereka bisa menjalankan pengawasan yang efektif terhadap bawahannya. Dengan demikian, pengawasan internal tidak hanya sekedar menjadi formalitas, tetapi juga berfungsi sebagai alat untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan menjaga integritas Polri sebagai institusi yang terpercaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *