Nusron Wahid Bergerak Cepat Tuntaskan 537 Perusahaan Sawit Ilegal Sampai Desember!
Kabarbuzz – Anggota Komisi VI DPR RI, Nusron Wahid, menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan 537 perusahaan kelapa sawit yang beroperasi tanpa izin sebelum akhir Desember 2024. Langkah ini diambil sebagai upaya menertibkan industri sawit nasional dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Inventarisasi dan Evaluasi Perizinan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengidentifikasi 537 perusahaan kelapa sawit di seluruh Indonesia yang akan diinventarisasi kepemilikan sertifikat lahannya. Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk mencegah konflik lahan dan memastikan legalitas operasional perusahaan-perusahaan tersebut.
“Saat ini telah ada sekitar 537 daftar perusahaan kelapa sawit di seluruh Indonesia yang siap diinventarisasi kepemilikan sertifikat lahannya oleh Kantor Pertanahan di masing-masing wilayah dan siap dikoordinasikan dengan Dinas Pertanian setempat terkait kepemilikan Izin Usaha Perkebunannya,” ujar Suyus.
Dukungan Terhadap Audit Perusahaan Sawit
Nusron Wahid sebelumnya telah menyatakan dukungannya terhadap rencana Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, untuk mengaudit lahan hak guna usaha (HGU) yang ditanami kelapa sawit. Ia menyoroti pentingnya audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan kelapa sawit sebagai bentuk keseriusan pemerintah agar minyak goreng tidak lagi langka dan mahal.
“Data KLHK sementara kan mengatakan ada area hutan yang dipakai sawit jumlahnya jutaan hektare. Jadi memang harus diaudit. Ini momentum untuk menertibkan ekosistem sawit dari hulu sampai hilir,” kata Nusron.
Langkah Konkret Pemerintah
Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Tata Kelola Kelapa Sawit yang dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan telah melakukan percepatan penanganan sawit dalam kawasan hutan dengan batas akhir penyelesaian pada 2 November 2023. Perusahaan-perusahaan sawit diwajibkan untuk melaporkan informasi terkait kondisi lahan perkebunan, termasuk bukti izin lokasi, izin usaha perkebunan, dan HGU melalui platform SIPERIBUN sejak 3 Juli hingga 3 Agustus 2023.
“Kami akan memanggil jika terdapat hal-hal yang kami anggap mencurigakan sesuai dengan data yang kami miliki di mana perusahaan akan dipanggil. Sehingga ke depan kita akan memiliki data yang lengkap dan orang akan membayar pajak dengan benar,” tegas Luhut.
Tantangan dan Harapan
Meski upaya penertiban terus dilakukan, tantangan masih dihadapi, terutama terkait dengan perusahaan yang belum melengkapi izin-izin yang diperlukan. Nusron Wahid menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan. Ia berharap bahwa langkah-langkah ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar diimplementasikan untuk menciptakan industri sawit yang berkelanjutan dan sesuai dengan regulasi.
“Jangan sampai langkah untuk audit ini sia-sia karena tak ada penegakan hukum yang tegas,” ujar Nusron.
Kesimpulan
Dengan target penyelesaian permasalahan 537 perusahaan sawit tanpa izin pada Desember 2024, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menertibkan industri sawit nasional. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk Nusron Wahid, diharapkan dapat mempercepat proses ini dan memastikan bahwa industri sawit Indonesia beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian dan lingkungan.